Pencabutan Surat Keterangan (SK) badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kemenkumham, merupakan double kedzhaliman pemerintah. Menurut Jubir HTI Ismail Yusanto, pemerintah sudah melanggar aturan yang mereka buat sendiri."Dengan menerbitkan Perppu saja, pemerintah sudah melakukan kesewenang-wenangan, dan sekarang mereka juga mencabut SK badan hukum HTI tanpa alasan jelas, ini merupakan double kesewenang-wenangan pemerintah," ujar Ismail saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (19/7).Di dalam aturan yang pemerintah buat sendiri, dipaparkan Ismail, pemerintah bisa membubarkan ormas dengan alasan-alasan yang jelas dan pasti.
Tetapi, dengan mengatakan HTI dalam aturan tertulis mencantumkan ideologi Pancasila, ketika di lapangan tidak diterapkan, ini hanya tudingan yang tidak berdasar.
"Tindakan kami yang mana yang tidak menerapkan Pancasila? Selama ini, kami menyuarakan aspirasi juga secara baik-baik kok. Tidak ada yang anarkis atau provokatif. Jadi tuduhan pemerintah ini tidak berdasar, tidak bisa dibuktikan," kata dia.
Ismail menyatakan, HTI tentu tidak akan tinggal diam melihat kedzhaliman pemerintah ini. Bersama kuasa hukumnya, HTI akan mengajukan gugatan, dan akan memproses semuanya sesuai jalur hukum yang ada, bukan dengan kesewenangan seperti yang dilakukan pemerintah..