Hanbok Batik | Jilbab Batik Syar'i

Menjual Berbagai Model Jilbab

  • Home
  • Sub Menu
    • Lorem Ipsum
    • Ipsum Lorem
    • Muspi Merol
    • Merol Muspi
  • Menu
  • Sub Sub Menu
    • Lorem Ipsum
    • Ipsum Lorem
      • Lorem Ipsum
      • Ipsum Lorem
      • Muspi Merol
      • Merol Muspi
    • Muspi Merol
    • Merol Muspi
  • 404
Home » Hukum » Nasional » Bertele-Tele, Sidang Kasus e-KTP Ditunda, Karena Terdakwa...

Bertele-Tele, Sidang Kasus e-KTP Ditunda, Karena Terdakwa...



Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menunda sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi), Senin (10/7). Sidang ditunda lantaran salah satu terdakwa e-KTP, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Irman terserang diare dan dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

"Menyatakan sidang ditunda dan dibuka kembali pada Rabu, 12 Juli 2017," kata Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar saat membacakan penetapan hakim.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengungkapkan, Irman dirawat di RSPAD sejak 6 Juli 2016. Menurut Wawan, Irman menderita muntaber dan sakit lambung. JPU lantas melampirkan surat keterangan sakit dari dokter per 7 Juli 2017. "Dan sampai saat ini belum ada surat dari dokter bahwa yang bersangkutan bisa keluar dari rumah sakit," kata Wawan menjelaskan.

Wawan mengatakan, lantaran berkas perkara dua terdakwa dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto berada dalam satu berkas, maka JPU mengusulkan agar sidang ditunda. Hal senada juga disetujui  tim penasihat hukum Irman dan Sugiharto.

Pada 22 Juni lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa I, Irman, dan lima tahun penjara kepada terdakwa II, Sugiharto. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Selain hukuman fisik, Irman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. JPU juga menuntut agar Irman membayar uang pengganti sebesar USD 273.700, dan Rp 2 miliar, serta SGD 6.000. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita. Dan apabila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana kurungan selama dua tahun.

Sementara Sugiharto dituntut membayar denda Rp 40 juta subsider enam bulan kurungan. Sugiharto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita. Dan apabila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana kurungan selama satu tahun. (Put/JawaPos)
Bertele-Tele, Sidang Kasus e-KTP Ditunda, Karena Terdakwa... , Pada: 00:38



Share to

Facebook Google+ Twitter

Related with Bertele-Tele, Sidang Kasus e-KTP Ditunda, Karena Terdakwa... :

Tags: #Hukum, #Nasional

0 comments :

Post a Comment

« Next Prev »
  • Home

Labels

Budaya Demokrasi Donald Trump Dunia Islam Ekonomi HAM Hukum Internasional Israel Kolom Opini Kriminal Muallaf Myanmar Nasional Obama Opini Palestina PDIP Pemerintah Pemilu Pendidikan peristiwa politik Polri Serba Serbi Sosial Media Teroris
Copyright © 2015 Hanbok Batik | Jilbab Batik Syar'i All Rights Reserved | Sonic SEO Template